ADOPSI IFRIC 15 Agreements for the construction of real estates, rupanya
melahirkan dinamika tersendiri dalam ranah keprofesian akuntansi. Selain
pencabutan PSAK 44, ‘naturalisasi’ IFRIC 15 tersebut juga melahirkan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi
Real Estat.
Menurut
Anggota DSAK Budi Susanto perbedaan paling utama antara PSAK 44 dan ISAK 21
terletak pada pengakuan pendapatan. PSAK 44 menganut mahzab rule based yang artinya berbasis aturan
sedangkan ISAK 21 principal
based. Dinamika lain adalah IFRIC 15 (ISAK 21) memperkenalkan konsep
pengakuan pendapatan secara terus menerus selama konstruksi berjalan.
Dia mengatakan pula isu yang dibahas dalam ISAK 21 yaitu standar
yang berlaku, apakah menggunakan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi atau
PSAK 23 tentang Pendapatan bila terjadi transaksi di bidang real estat dan
sejenisnya. Sedangkan yang kedua adalah kapankah pendapatan tersebut diakui.
“Ruang lingkup ISAK 21 tersebut memang untuk perjanjian
konstruksi real estat, di mana komponen untuk konstruksi real estat yang
diidentifikasi dalam suatu perjanjian yang juga melibatkan komponen lainnya,”
ujarnya, di Balai Kartini 23 Desember 2011.
Penjelasan lain dari Budi adalah tips untuk menentukan apakah
sebuah transaksi real estat menggunakan PSAK 34 atau PSAK 23 ditentukan dari
apakah pembeli dapat menentukan elemen struktural yang utama dari desain, atau
dapat menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam
penyelesaian.
Jika pembeli dapat menentukan komponen utama dari konstruksi
tersebut, maka diperbolehkan menggunakan PSAK 34. Sebaliknya bila pembeli
tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan elemen struktural pada saat
konstruksi sedang dalam penyelesaian, maka itu termasuk kategori dalam PSAK 23.
“Kalau
dalam pembangunan mass production
[real estate], maka itu termasuk kategori PSAK 23 yang berhubungan dengan
pendapatan. Satu hal yang dicatat bahwa isu ini bukan berhubungan dengan
pilihan kebijakan akuntansi [karena kriterianya sudah ditegaskan],” ungkapnya.
Budi menuturkan penerapan IFRIC 15 terhadap industri real estat
berdampak pada kesulitan dalam analisis laporan keuangan, volatilitas nilai
pasar atas saham entitas real estat, pendanaan, perpajakan, dan kesulitan dalam
mengambil keputusan berdasarkan rasio industri. “ISAK ini berlaku efektif 1
Januari 2013, tapi sifatnya retrospektif ke posisi 1 Januari 2012,” ujarnya.
Sementara itu Ludovicus Sensi Wandobio mengemukakan bahwa PSAK
62: Kontrak Asuransi diterapkan untuk kontrak asuransi jiwa dan kerugian,
kontrak asuransi langsung, reasuransi, dan instrumen keuangan yang diterbitkan
dengan fitur partisipasi tidak mengikat. Fitur partisipasi tidak mengikat
maksudnya adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Dia
mengatakan bahwa karakteristik kontrak asuransi adalah salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima
risiko asuransi, adanya ketidakpastian kejadian masa depan, mengandung risiko
asuransi dan risiko lain. Namun, lanjutnya, risiko asuransi dan risiko lain
seperti risiko keuangan yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.
Apa dampaknya?
“Jika PSAK 62 [tentang Kontrak Asuransi] diterapkan, maka
kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu
memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Doktor Akuntansi Universitas Indonesia tersebut menyebutkan
apakah sebuah transaksi digolongkan sebagai kontrak asuransi atau bukan bisa
diuji menggunakan pendekatan PSAK 62. Bila kriterianya memenuhi, maka bisa
tantangan pengklasifikasiannya tak berhenti sampai di situ. Akuntan harus
mengidentifikasi lagi apakah transaksi tersebut tergolong asuransi kerugian
sesuai konsep PSAK 28 atau justru asuransi jiwa merujuk ke PSAK 32.
Dia
mengemukakan insurer dapat
mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut
akan mengakibatkan pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted basis), pengukuran
hak kontraktual fee manajemen
investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar,
dan penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya.
“Tanggal efektif pemberlakuan PSAK adalah 1 Januari 2012, dan
tidak dimungkinkan adanya penerapan dini. Sementara itu untuk ketentuan transisi
(retrospektif) mengacu ke PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan
Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan,” ungkapnya. (AFM, dari Majalah AI edisi 01
2012)
Salam,
Admin : fina