Jika berbicara bank kita pasti
mengetahui perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Sedangkan
asuransi adalah pengelolaan resiko. Mengapa harus asuransi? karena
adanya resiko baik seperti kecelakaan, kehilangan rumah, dan kendaraan
sangat perlu diasuransikan karena mempunyai resiko.
Resiko ada karena adanya masalah keuangan dan untuk menghindari
ketidak tersediaannya uang. Pengertian Asuransi adalah berkaitan dengan
resiko atau transfer of risk. Asuransi atau risk financing transfer berarti mentransfer resiko dengan cara membayar premi. Konsep asuransi konvensional adalah transfer of risk.
Pengelolaan asuransi tertanggung membuat perjanjian dengan penanggung
dan tidak ada konsep tolong menolong. Di konvensional, premi masuk ke
pendapatan. Kemudian perusahaan asuransi akan mentransfer ke perusahaan
asuransi lain yang disebut dengan reasuransi.
Secara filosofi syariah, transfer of risk tidak dibenarkan,
sesuai dengan QS. Al- Maidah ayat 2. Pengertian Asuransi Syariah adalah
usaha saling melindungi, dan tolong menolong diantara sejumlah orang
atau peserta melalui pembentukan kumpulan dana dengan akad tabarru yang
dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Sesungguhnya Konsep tolong
menolong dalam asuransi syariah sesuai dengan Al-Qur’an dan ajaran nabi,
namun konsep tolong menolong yang di lembagakan seperti asuransi
syariah memang belum ada pada jaman rasulullah.
Secara konsep, para peserta asuransi syariah memberikan premi, premi
tersebut dibagi 2 yaitu ujroh dan dana tolong menolong. Ujroh digunakan
untuk membayar pegawai dalam pengelolaan uang dana tolong menolong. Uang
dana tolong menolong digunakan untuk menolong para peserta yang telah
diikhlaskan oleh peserta untuk klaim. Pengelolaan resiko yaitu berbagi
resiko finansial diantara peserta, perusahaan asuransi bertindak sebagai
operator, pool of fund (Pengumpulan dana) dalam mengelola dana
tabarru. Dana Tabaru digunakan untuk klaim dan boleh di investasikan di
reksadana (pasar modal) dan deposito (perbankan). Dalam Tabarru
seharusnya uang yang tidak boleh didiamkan, tetapi harus diinvestasikan
dan dananya harus liquid atau mudah dicairkan.
Asuransi mikro sebenarnya bukan hal baru, istilah ini muncul
bersamaan dengan aktivitas gerakan microfinance. Microfinance tujuannya
untuk memberikan keterjangkauan bagi kelompok menengah kebawah. Asuransi
mikro selalu terkait terhadap perlindungan masyarakat yang
berpenghasilan rendah baik jiwa dan harta dengan harga premi dan
pertanggungan yang rendah.
Dari sebuah data, 40% dari 51 jt industri sebagian besar mengalami
permasalahan akses permodalan, sisanya dari manajemen, dan produksi.
Asuransi mikro bertahap dan sedang menggodok produk yang lebih dari
sekedar kebutuhan basic, melalui lembaga keuangan mikro baik itu jiwa,
kesehatan, dan harta. Sehingga, usaha microfinance mencakup asuransi
mikro, melalui perusahan atau industri yang mempunyai hutang akan
dipenuhi oleh asuransi. Asuransi mikro syariah juga dapat membantu
debitur saat meninggal dan meninggalkan hutang maka hal tersebut bukan
menjadi tanggungan ahli waris tetapi menjadi tanggungan asuransi.
Potensi Asuransi Mikro di Indonesia dapat digambarkan melalui
piramida pendapatan penduduk. Sebagian besar penduduk yg berada di
piramida bawah dilayani oleh lembaga-lembaga oleh bank dan asuransi
konvensional. Sedangkan untuk yang menengah seperti bank BRI, untuk
kalangan paling bawah justru luput dari pengamatan.
Manfaat asuransi mikro secara Sosial mencoba memberikan perlindungan
sosial ekonomi masyarakat. Sedangkan manfaat secara bisnis yaitu segmen
market yang dilayani akan berkembang dan akan membutuhkan asuransi
dengan mempunyai investasi di awal dengan brand image. Bagaimana cara
memasarkan produk asuransi oleh allianz dengan melalui perantara yang
bergandengan dengan BPR, koperasi, dan modal Ventura. Sehingga terjadi
perlindungan terhadap portofolionya dan allianz mendapat keuntungan dari
asuransi tersebut.
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan segmentasi pasar asuransi syariah antara lain :
a. Tantangan pengembangan produk
Dengan harga murah dan bersaing dengan produk asuransi yang lain.
b. Tantangan dalam pemasaran
Masyarakat menganggap bahwa asuransi adalah program pemerintah dan kurang tertarik sehingga hal tersebut merupakan tantangan bagi allianz dalam memasarkan produk asuransi.
Asuransi syariah tidak membedakan segmentasi pasar antara mahasiswa
dan non mahasiswa, namun jika ingin menjadi nasabah atau bermitra dengan
perusahaan asuransi syariah harus melalui partner-partner dari
perusahaan asuransi syariah tersebut. Untuk menggarap pangsa pasar
asuransi syariah di Indonesia yang masih besar potensinya, tahun depan
beberapa perusahaan asuransi direncakanan untuk melakukan spin of dari induknya karena sampai saat ini masih unit.
Untuk merambah pasar luar negeri, sampai saat ini asuransi syariah
Indonesia belum bisa mencatatkan dalam jumlah yang cukup signifikan,
namun hal ini tetap dilaksanakan dengan transparan dan di awasi oleh
DPS. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sebuah inovasi produk yang
hingga saat ini masih sangat terbatas, kedepan inovasi produk diharapkan
yang tetap mengutamakan prinsip syariah.
sumber: salingmelindungi.com
red: danu