Kamis, 21 Maret 2013

Asuransi Syariah Melindungi Usaha UMKM


 

 Jika berbicara bank kita pasti mengetahui perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Sedangkan asuransi adalah pengelolaan resiko. Mengapa harus asuransi?  karena adanya resiko baik seperti kecelakaan, kehilangan rumah, dan kendaraan sangat perlu diasuransikan karena mempunyai resiko.

Resiko ada karena adanya masalah keuangan dan untuk menghindari ketidak tersediaannya uang. Pengertian Asuransi adalah berkaitan dengan resiko atau transfer of risk. Asuransi atau risk financing transfer berarti mentransfer resiko dengan cara membayar premi. Konsep asuransi konvensional adalah transfer of risk. Pengelolaan asuransi tertanggung membuat perjanjian dengan penanggung dan tidak ada konsep tolong menolong. Di konvensional, premi masuk ke pendapatan. Kemudian perusahaan asuransi akan mentransfer ke perusahaan asuransi lain yang disebut dengan reasuransi.

Secara filosofi syariah, transfer of risk tidak dibenarkan, sesuai dengan QS. Al- Maidah ayat 2. Pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi, dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau peserta melalui pembentukan kumpulan dana dengan akad tabarru yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Sesungguhnya Konsep tolong menolong dalam asuransi syariah sesuai dengan Al-Qur’an dan ajaran nabi, namun konsep tolong menolong yang di lembagakan seperti asuransi syariah memang belum ada pada jaman rasulullah.

Secara konsep, para peserta asuransi syariah memberikan premi, premi tersebut dibagi 2 yaitu ujroh dan dana tolong menolong. Ujroh digunakan untuk membayar pegawai dalam pengelolaan uang dana tolong menolong. Uang dana tolong menolong digunakan untuk menolong para peserta yang telah diikhlaskan oleh peserta untuk klaim. Pengelolaan resiko yaitu berbagi resiko finansial diantara peserta, perusahaan asuransi bertindak sebagai operator, pool of fund (Pengumpulan dana) dalam mengelola dana tabarru. Dana Tabaru digunakan untuk klaim dan boleh di investasikan di reksadana (pasar modal) dan deposito (perbankan). Dalam Tabarru seharusnya uang yang tidak boleh didiamkan, tetapi harus diinvestasikan dan dananya harus liquid atau mudah dicairkan.

Asuransi mikro sebenarnya bukan hal baru, istilah ini muncul bersamaan dengan aktivitas gerakan microfinance. Microfinance tujuannya untuk memberikan keterjangkauan bagi kelompok menengah kebawah. Asuransi mikro selalu terkait terhadap perlindungan masyarakat yang berpenghasilan rendah baik jiwa dan harta dengan harga premi dan pertanggungan yang rendah.

Dari sebuah data, 40% dari 51 jt industri sebagian besar mengalami permasalahan akses permodalan, sisanya dari manajemen, dan produksi. Asuransi mikro bertahap dan sedang menggodok produk yang lebih dari sekedar kebutuhan basic, melalui lembaga keuangan mikro baik itu jiwa, kesehatan, dan harta. Sehingga, usaha microfinance mencakup asuransi mikro, melalui perusahan atau industri yang mempunyai hutang akan dipenuhi oleh asuransi. Asuransi mikro syariah juga dapat membantu debitur saat meninggal dan meninggalkan hutang maka hal tersebut bukan menjadi tanggungan ahli waris tetapi menjadi tanggungan asuransi.

Potensi Asuransi Mikro di Indonesia dapat digambarkan melalui piramida pendapatan penduduk. Sebagian besar penduduk yg berada di piramida bawah dilayani oleh lembaga-lembaga oleh bank dan asuransi konvensional. Sedangkan untuk yang menengah seperti bank BRI, untuk kalangan paling bawah justru luput dari pengamatan.

Manfaat asuransi mikro secara Sosial mencoba memberikan perlindungan sosial ekonomi masyarakat. Sedangkan manfaat secara bisnis yaitu segmen market yang dilayani akan berkembang dan akan membutuhkan asuransi dengan mempunyai investasi di awal dengan brand image. Bagaimana cara memasarkan produk asuransi oleh allianz dengan melalui perantara yang bergandengan dengan BPR, koperasi, dan modal Ventura. Sehingga terjadi perlindungan terhadap portofolionya dan allianz mendapat keuntungan dari asuransi tersebut.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan segmentasi pasar asuransi syariah antara lain :
a. Tantangan pengembangan produk
Dengan harga murah dan bersaing dengan produk asuransi yang lain.

b. Tantangan dalam pemasaran
Masyarakat menganggap bahwa asuransi adalah program pemerintah dan kurang tertarik sehingga hal tersebut merupakan tantangan bagi allianz dalam memasarkan produk asuransi. 

Asuransi syariah tidak membedakan segmentasi pasar antara mahasiswa dan non mahasiswa, namun jika ingin menjadi nasabah atau bermitra dengan perusahaan asuransi syariah harus melalui partner-partner dari perusahaan asuransi syariah tersebut. Untuk menggarap pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia yang masih besar potensinya, tahun depan beberapa perusahaan asuransi direncakanan untuk melakukan spin of dari induknya karena sampai saat ini masih unit.

Untuk merambah pasar luar negeri, sampai saat ini asuransi syariah Indonesia belum bisa mencatatkan dalam jumlah yang cukup signifikan, namun hal ini tetap dilaksanakan dengan transparan dan di awasi oleh DPS. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sebuah inovasi produk yang hingga saat ini masih sangat terbatas, kedepan inovasi produk diharapkan yang tetap mengutamakan prinsip syariah.

sumber: salingmelindungi.com
red: danu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar