Kamis, 21 Maret 2013

Catatan Kuliah Pertemuan Ketiga




Asas-asas transaksi Syariah
Hak asuransi jiwa didahulukan wali yang mengurus polis baru ahli waris keluarga
Klaim Asuransi bisa diminta walau si nasabah masih hidup, walaupun lebih besar

Perbedaan :
Syariah : Risk Sharing: Resiko dibagi peserta, ada porsi tabarru (misal 50 ribu dari 100 ribu)
Konve : Transfer risk, jika tidak ada klaim akan dimiliki perusahaan
Dalam konsep syariah Komisi agen dari dana ujroh missal 30 dari 100
Kontrak hanya boleh umur 18 tahun keatas

JII (Jakarta Islamic Index),
Obligasi syariah, reksadana, deposito, SBIS Bank Indo
Fungsi prusahaan assurance: fund manager, investasi manager

Perbedaan akad dengan wa’ad
Akad, kedua belah pihak mengikat
Wa’ad : Mengikat satu pihak saja, pihak satunya tidak terikat

Akad Dalam Islam:
Akad Tadabuli: akad pertukaran/komersil, contoh: jual beli, sewa, mudharabah, musyarakah
Akad Takafulli: hibah qardh,
Akad Tadabuli boleh menjadi akad takafuli, sedangkan akad takafuli tidak bisa menjadi akad tadabuli

Penipuan emas (TDIS), janji 2 bulan 2%, kalau ditaro diperusahaan 4,5%. Masalahnya ada di akad
Rukun akad: Sighat, ‘aqadani,
Sighat saham ada disistem ketika dilayar. Begitu juga belanja dimotor
Akad utama syariah takafuli, akad utama konve. Tadabuli

Maaruf amin ktua DSN, fatwa sudah 84 buah. 
Fatwa terakhir tentang imunitas, misal  proporsionalitas 100.00 dari 1.000.000, kalo konve anuitasnya semuanya margin/bunga
Mengakui margin dengan metode anuitas adalah manajemen laba

Fatwa terkait asuransi syariah:
Fatwa no 21 tentang pedoman umum asuransi syariah
Fatwa no.39 tentang asuransi haji, sebagian dana dari ONH adalah asuransi, atas nama MeNag, jika tidak ada klaim, maka masuk kas Negara yakni Dana abadi Umat
LPDP (Lembaga Pengembangan Dana Pendidikan): Beasiswa menag/menkeu/mendik
Fatwa No. 51 tentang Akad mudharabah smusytarakah pada asuransi syariah
Fatwa no. 52 tentang Akad wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi syariah
Fatwa no. 53 tentang Akad tabarru’ pada aduransi syariah

Akad tabarru yakni hibah untuk profit sharing
Perusahaan pengelola dana hibah berhak atas fee/ujroh
M.M. Billah menggunakan istilah muhasamah sebagai ganti premi karena akad tabaruu tidak boleh ada pengembalian

Fatwa 53 :
Hasil investasi akan diakui sebagai laporan surplus deficit underwriting (LSDU)
Model LSDU
penerimaan premi/kontribusi                                               XXXX

Beban asuransi                                                                 (XXXXXX)
Beban klaim                                                                       XXXXX
(+) Hasil Investasi                                                             XXXXXX
Surplus/Defisit                                                                  XXXXXX

Hasil invest ada hak peserta.
Diakui seluruhnya atau sebagian dicadangkan-peserta-perusahaan.
Jika deficit, menggunakan cadangan periode sebelumnya,

Fatwa 39:
Polis: menag, jamaah haji membayar polis, premi asuransi haji dipisahkan dari premi lainnya, surplus operasional diserahkan kepada Menag
contoh:
Klaim Reas (reasuransi)  pak sepky menyisihkan 1,5 jt ke danu, danu invest lagi kebudi, pak sepky klaim ke danu, dan danu kalim kebudi
Keuntungan perusahaan dari Loading dan Alokasi bagi hasil peserta

Model LSDU
penerimaan premi/kontribusi                                               XXXXX
(-) Premi asuransi

Beban asuransi                                                                
(-) Beban klaim                                                                 (XXXXX)
(+) Klaim Reas                                                                   XXXXX
(+) Hasil Investasi                                                             XXXXXX
Surplus/Defisit                                                                  XXXXXX

(red.: danu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar