Kamis, 21 Maret 2013

Menkeu Cabut Izin Asuransi Syariah Mubarakah

Headline
Direktur Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani - IST


INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemnekeu) sudah mencabut izin operasional Asuransi Syariah Mubarakah sejak 28 Desember 2012 lalu.

"Iya, izin operasionalnya sebetulnya sudah dicabut sejak 28 Desember tahun lalu oleh Kementerian Keuangan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, Rabu (23/1/2013).

Dalam keterangan resmi, Rabu (23/1/2013), OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah sebagai perusahaan asuransi jiwa. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP 779/KM10/2012.

"Dengan ini diumumkan bahwa Menkeu telah mencabut izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah pada 28 Desember 2012," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Ryantori Azis.

Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menkeu atas perusahaan tersebut.

PT Asuransi Syariah Mubarakah didirikan tanggal 18 Oktober 1993 di Balikpapan. Pada tahun 2001 PT Asuransi Jiwa Mubarakah dikonversi 100% menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Nasional pertama. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar