Pengertian
Aqila adalah perseteruan ganti rugi bunuh lintas agama
Diyat adalah perseteruan
ganti rugi bunuh sesama muslim
Unite link
dilegalkan dan menjadi investasi nasabah dengan resiko klaim lebih sedikit
Asuransi syariah
tradisional premi yang dikumpulkan harus bentuk agen untuk klaim dengan akad
tabarru’.
Diwan Mujahidin
zaman umar untuk menyalurkan ganti darah bunuh
Lembaga keuangan
diterima investor untuk dikelola
Fungsi utama
intermediary: menyalurkan dana dari surplus unit kepada defisit unit
Perusahaan non
keuangan/perusahan barang adalah sektor riil/barang
Lembaga keuangan
berfungsi sebagai media investasi
FM (Financial
Manager) ada effort yang besar, resiko dia yang menanggung
Broker hanya
suruhan untuk pengelolaan/penjualan saham, tidak ada resiko
Broker = Mudhorobah
muqayyadah
Mudhorobah yakni
1. caneling:
perantara/broker/hanya lewat
2. Eksekuting:
mudharib ikut menanggung resiko
Perusahaan
asuransi posisinya adalah intermediary yang non depository
Sebagian ulama
menyatakan Asuransi diharamkan karena membisniskan resiko yang tidak tetap
seperti judi
Perusahaan yang
dekat dengan resiko itulah asuransi
3. Policy holder
vs insurance company
Premi yang
dibayarkan dalam asuransi
Policy perjanjian
nasabah dengan perusahaan asuransi
4. Type / bentuk
asuransi
- Asuransi Jiwa/ kematian (life insurance)
- Pemerintah: Jamsostek, Jasaraharja, TASPEN
- Swasta: Manulife, Bringinlife, MNClife, Alliance, Prudential, ACA
- Asuransi Umum yakni mobil, motor,kebakaran rumah
- Pemerintah: Asuransi Jasa Indonesia
- Swasta: Garda oto, Bumi putera, Sinarmas, Takaful
- Asuransi pensiun
5. Konsep penting
a. underwriting :
aktivitas mengelola resiko sebagai fungsi utama perusahaan asuransi
b. re-insurance :
ketika ada nasabah yang tidak mampu direcovery, maka perusahaan mengasuransikan
kembali keperusahaan asuransi lain
c. co-insurance:
dicover banyak perusahaan asuransi
6. Nature of the
business (life ins)
Asuransi umum
jangka waktunya lebih pendek misal setahun untuk mobil, tidak ada futur
tabungan/investasi untuk dikelola
Asuransi
1. term insurance:
waktu pendek misal 5 tahun tidak ada klaim maka akan hangus
2. permanent
insurance: jiwa manusia
Whole life murni
asuransi jiwa sedangkan universal life insurance digabung seperti unit link
Evidence of
insurability investigasi untuk klaim
7. Bancassurance:
bank yang menawarkan produk-produk asuransi
Akad antara
Perusahaan dengan nasabah adalah jual beli resiko
Tips:
1. jika ingin
preminya tinggi maka daftar bergroup
2. jika daftar 2
asuransi akan bertambah
3. jangan bayar
broker karena telah digaji
4. jika ingin
bertambah klaim maka mendaftar tahun ini dan tahun depan karena perusahaan
melihat masih sehat maka premi dan kalim juga naik
Akad antara
asuransi dengan nasabah adalah wakalah bil ujroh
Bisa sebagai wakaf
sehingga perusahaan menjadi nazir
Keuntungan
asuransi dari 3 akad yaitu
1. dari ujroh
yakni potongan premi awal misal 20% dari premi
2. dari mudharabah
3. dari surplus
dana tabarru untuk klaim yang lebih. Bisa semuanya untuk cadangan, sebagian
untuk cadangan dan perusahaan, atau sebagian dicadangkan sebagian untuk
pengelola sebagian untuk peserta
(red: danu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar