Kamis, 21 Maret 2013

Catatan Kuliah Pertemuan Pertama


Pengertian

Aqila adalah perseteruan ganti rugi bunuh lintas agama
Diyat adalah perseteruan ganti rugi bunuh sesama muslim

Unite link dilegalkan dan menjadi investasi nasabah dengan resiko klaim lebih sedikit
Asuransi syariah tradisional premi yang dikumpulkan harus bentuk agen untuk klaim dengan akad tabarru’.
Diwan Mujahidin zaman umar untuk menyalurkan ganti darah bunuh
Lembaga keuangan diterima investor untuk dikelola

Fungsi utama intermediary: menyalurkan dana dari surplus unit kepada defisit unit
Perusahaan non keuangan/perusahan barang adalah sektor riil/barang
Lembaga keuangan berfungsi sebagai media investasi
FM (Financial Manager) ada effort yang besar, resiko dia yang menanggung
Broker hanya suruhan untuk pengelolaan/penjualan saham, tidak ada resiko
Broker = Mudhorobah muqayyadah

Mudhorobah  yakni
1. caneling: perantara/broker/hanya lewat
2. Eksekuting: mudharib ikut menanggung resiko
Perusahaan asuransi posisinya adalah intermediary yang non depository
Sebagian ulama menyatakan Asuransi diharamkan karena membisniskan resiko yang tidak tetap seperti judi
Perusahaan yang dekat dengan resiko itulah asuransi

3. Policy holder vs insurance company
Premi yang dibayarkan dalam asuransi
Policy perjanjian nasabah dengan perusahaan asuransi

4. Type / bentuk asuransi
  • Asuransi Jiwa/ kematian (life insurance)

  1. Pemerintah: Jamsostek, Jasaraharja, TASPEN
  2. Swasta: Manulife, Bringinlife, MNClife, Alliance, Prudential, ACA

  • Asuransi Umum yakni mobil, motor,kebakaran rumah

  1. Pemerintah: Asuransi Jasa Indonesia
  2. Swasta: Garda oto, Bumi putera, Sinarmas, Takaful

  • Asuransi pensiun


5. Konsep penting
a. underwriting : aktivitas mengelola resiko sebagai fungsi utama perusahaan asuransi
b. re-insurance : ketika ada nasabah yang tidak mampu direcovery, maka perusahaan mengasuransikan kembali keperusahaan asuransi lain
c. co-insurance: dicover banyak perusahaan asuransi

6. Nature of the business (life ins)
Asuransi umum jangka waktunya lebih pendek misal setahun untuk mobil, tidak ada futur tabungan/investasi untuk dikelola
Asuransi
1. term insurance: waktu pendek misal 5 tahun tidak ada klaim maka akan hangus
2. permanent insurance: jiwa manusia
Whole life murni asuransi jiwa sedangkan universal life insurance digabung seperti unit link
Evidence of insurability investigasi untuk klaim
7. Bancassurance: bank yang menawarkan produk-produk asuransi
Akad antara Perusahaan dengan nasabah adalah jual beli resiko

Tips:
1. jika ingin preminya tinggi maka daftar bergroup
2. jika daftar 2 asuransi akan bertambah
3. jangan bayar broker karena telah digaji
4. jika ingin bertambah klaim maka mendaftar tahun ini dan tahun depan karena perusahaan melihat masih sehat maka premi dan kalim juga naik

Akad antara asuransi dengan nasabah adalah wakalah bil ujroh
Bisa sebagai wakaf sehingga perusahaan menjadi nazir

Keuntungan asuransi dari 3 akad yaitu
1. dari ujroh yakni potongan premi awal misal 20% dari premi
2. dari mudharabah
3. dari surplus dana tabarru untuk klaim yang lebih. Bisa semuanya untuk cadangan, sebagian untuk cadangan dan perusahaan, atau sebagian dicadangkan sebagian untuk pengelola sebagian untuk peserta

(red: danu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar