Mudharabah Musyarakah adalah perlakukan dulu aturan mudharabah,
Musytarik yaitu orang yang bermusyarakah
Komponen premi (uang yang harus dibayar peserta) terbagi 3:
Investasi,
ujroh,
tabarru (fee pengelola)
Ketika dana yang digunakan hanya peserta untuk investasi maka dinamakan
mudharabah
Dinamakan Mudharabah musyrakah apabila peserta dan perusahaan sama-sama
danain, perusahaan yang mengelola
Wakalah bisa dapat fee yang ditentukan diawal dan tidak diukur dari
banyaknya investasi, ketika bayar premi. Ketika ujroh maka dinamakan akad
wakalah bil ujroh. Rugi tetap dapat ujroh
Wadiah yad dhamanah: titipan – jarang dipake perusahaan kaena tidak menghasilkan keuntungan
Wakaf: Pokoknya harus tetap. Yang boleh digunakan hanya manfaatnya:
keuntungannya.
Pengelola wakar namanya nazir
Ketika ada wakaf dari masyarakat, diserahkan kepada perusahaan sebagai
nazir, Hasilnya dijadikan premi untuk masyarakat, nanti jika ada masyarakat
yang sakit/mati bisa menggunakan akad wakaf
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Lembaga Keuangan Syariah:
Acuan dasar yang disusun untuk laporan keuangan; fatwa, hal-hal yang
dilarang,
Apabila di Fatwa DNS tidak ada maka meggunakan
- PSAK 108 tentang Transaksi Asuransi Syariah
- PSAK umum,
- AAOIFI: FAS no. 12, 13, 15, 19
Saat ini, Fatwa hanya menjelaskan bahwa boleh menggunakan anuitas asuransi , tapi IAI menjelaskan cara mempraktikkannya
melalui PSAK 59
Asumsi Dasar: Acrual dan cash basis
Peraturan saham syariah atau bukan ada di bapepam LK
RBC: untuk mengukur tingkat perusahaan konve
Syariah pake RBT sekitar 30-40%
Variabel lap.keu
Variabel prinsip syariah
MAGHRIB = Maysir (Judi), Gharar, Riba
Karakteristik Kegiatan Asuransi Syariah
DPS: Dewan Pengawas Syariah
- Kerangka Konseptual
- Tujuan Lap. Keu: memberikan informasi untuk dievaluasi, saldo,
Surplus dan underwriting
Laporan yang dibutuhkan sipembayar zakat
Laporan Sumber Penggunaan Zakat: Potongan zakat
Ngumpulin denda: Laporan Sumber Dana Kebajikan
Sebagai DPS butuh Laporan : Bagi Hasil,dan lainnya
Asumsi Dasar LK
Going Concern: Keberlangsungan Hidup
Accrual basis in islam: tidak menunda-nunda pencatatan
(red: danu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar