Diary Asuransi



Jum’at 15 februari 2013
Konsep dasar Asuransi.
1.      Asuransi konvensional adalah sekumpulan dari sejumlah orang.
-           prakteknya belum terlembaga.
-          Asuransinya yang di pegang oleh perusahaan asuransi.
a.       Praktek asurasnsi dari masyrakat Babilonia 3000-4000 sebelum masehi adalah memberikan jaminan terhadap orang lain. Abad ke 17 terjadi di inggris pada tahun 1668 (great fire), maka munculah asuransi yang bernama Llyod of London.
b.      Marine insurance adalah asuransi kelautan sejak terjadinya revolusi industri.

1.      Asuransi adalah memaknai pertanggung  jawaban. Ada yang tertanggung/penanggung (premi).
2.      Asuransi adalah memberikan rasa aman peserta (orang yang tertanggung).
3.      Asuransi adalah mengelola resiko => law of the large number.
4.      Asuransi adalah premi untuk membayar klaim adalah premi yang dibayarkan oleh peserta untuk klaim peserta itu sendiri.

Asuransi adalah jaminan yang di pakai oleh auditor.
Insurance adalah asuransi.

Konsep perbedaan syariah dengan konvensional.
a.       Konvensional
-          Transfer risk dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penaggung  (akad jual beli) adalah menjual belikan yang belum jelas /gharar, dan premi di akui sebagai pendapatan oleh peserta.

b.      Syariah menggunakan sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta`awun) .
-          Khairi => ZIS
-          Ta’awuni => sosial.
-          Tijari => dimensi komersil.
-          UU No. 2/1992, asuransi adalah
o   Perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung)
o   Membayar dan menerima premi
o   Kerugian pihak tertanggung
c.       Dari segi Dewan Pengawasan syariah.
-          Asuransi syariah : ada Dewan Pengawasan Syariah  yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentang dengan prinsip-prinsip syariah .
-          Asuransi Konvensional : tidak ada Dewan Pengawasan Syariah, sehingga terdapat  banyak praktek yang  bertentangan dengan kaidah-kaidah syara.

d.      Dari segi investasi
-          Asuransi Syariah : Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang
-          Asuransi Konvensional : Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan.

e.      Dari Segi Keuntungan (profit)
-          Asuransi Syariah : Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
-          Keuntungan yang diperoleh dari surplus  underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah merupakan keuntungan perusahaan.



      Asuransi = at-ta’min (arab) à memberi perlindungan, ketenangan (Quraisy: 4)
      Ta’min à seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati (Kamus al Mu’jam al Wasith)
      Nasihat Rasul atas Sa’ad bin Abi Waqash untuk bersedekah dengan 1/3 harta saja
      Ta’min = ta’awun = tadhamun
      Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
      Fatwa DSN no.21 /2002 saling tolong menolong.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.  (QS. Al-maidah :2)Asbabun nuzul

Konsep dasar pada masa Rasulullah SAW.
1.      Konsep aqilla adalah bukan murni orang islam akan tetapi praktek bangsa arab, ketika di akui oleh Rasulullah maka di akui sebagai ajaran islam.
Co/ jika ada suku yang membunuh suku lain, maka suku yang membunuh harus membayar kerugian.
2.      Konsep diyat dan warisan.
3.      Konsep asuransi kelautan  => ibn abidin adalah orang yang pertama memperkenalkan asuransi modern/ konsep praktis.

Fatwa-fatwa ulama tentang asuransi modern
a.       Dikalangan ulama ada 3 pendapat yaitu: yang membolehkannya, menganggap syubhat, dan sebagian besar mengharamkannya, karena terdapat unsur Maghrib.
b.      Bahkan Fatwa Dewan Yurisprudensi Islam liga dunia Muslim, Mekah-Arab saudi, menganggap bahwa semua transaksi asuransi konvensional baik asuransi jiwa maupun kerugian adalah bertentangan dengan ajaran islam (haram), akan tetapi Dewan menyetujui adanya asuransi dengan sistem kooperatif (cooperative insurance).


Akad yang digunakan oleh peserta dan perusahaan
1.      Aqad tabar’u
a.       Wakalah, akad yang melimpahkan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain. Sehingga akad ini, akad yang mutlak pada setiap asuransi syariah jika dikaitkan hubungannya dengan peserta, dimana peserta mewakilkan pengelolaan resiko dan dananya ke pihak perusahaan asuransi syariah sebagai operator.
b.      Kafallah, akad penjamin yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, sehinggga akad ini biasa digunakan untuk penjaminan asuransi kredit.
c.       Wadi’ah, titipan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali. Sehingga akad ini bida di gunakan di asuransi syariah, dimana pihak peserta menitipkan pengelolaan dananya kepada pihak perusahaan asuransi syariah.



2.      Aqad Tijarah
a.       Mudharabah, dalam asuransi syariah disebutkan bahwa dalam aqad mudharabah perusahaan bertindak sebagai mudharib sedangkan peserta bertindak sebagai sohibul maal. Aqad mudharabah biasa digunakan untuk pengelolaan investasi dana peserta oleh perusahaan asuransi syariah.
b.      Ijarah atau aqad wakalah bil ujroh pada asuransi dan reasuransi syariah, disebutkan bahwa pihak peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujroh (fee)
c.       Wa’ad, janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan suatu transaksi, sehingga aqad ini bisa digunakan oleh asuransi syariah terkait alokasi surplus operasi.
d.      Modifikasi aqad.
1)      Wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi adalah pemberian kuasa dari perusahaan kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
2)      Mudharabah musyarakah pada asuransi dan reasuransi syariah, bahwa aqad ini perpaduan dari aqad mudharabah dan musyarakah, dimana pihak perusahaan selain bertindak sebagai mudharib (pengelola) juga bertindak sebagai musytarik (investor).



                                                                 



salam,
mimin v

Tidak ada komentar:

Posting Komentar