Jum’at 15 februari 2013
Konsep dasar Asuransi.
1. Asuransi konvensional adalah sekumpulan
dari sejumlah orang.
-
prakteknya belum terlembaga.
-
Asuransinya
yang di pegang oleh perusahaan asuransi.
a. Praktek asurasnsi dari masyrakat
Babilonia 3000-4000 sebelum masehi adalah memberikan jaminan terhadap orang
lain. Abad ke 17 terjadi di inggris pada tahun 1668 (great fire), maka munculah
asuransi yang bernama Llyod of London.
b. Marine insurance adalah asuransi
kelautan sejak terjadinya revolusi industri.
1. Asuransi adalah memaknai
pertanggung jawaban. Ada yang
tertanggung/penanggung (premi).
2. Asuransi adalah memberikan rasa aman
peserta (orang yang tertanggung).
3. Asuransi adalah mengelola resiko =>
law of the large number.
4. Asuransi adalah premi untuk membayar
klaim adalah premi yang dibayarkan oleh peserta untuk klaim peserta itu
sendiri.
Asuransi adalah jaminan
yang di pakai oleh auditor.
Insurance adalah
asuransi.
Konsep perbedaan syariah dengan
konvensional.
a. Konvensional
-
Transfer
risk dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada
penaggung (akad jual beli) adalah menjual belikan yang
belum jelas /gharar, dan premi di akui sebagai pendapatan oleh peserta.
b.
Syariah
menggunakan sharing of risk dimana
terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya
(ta`awun) .
-
Khairi
=> ZIS
-
Ta’awuni
=> sosial.
-
Tijari
=> dimensi komersil.
-
UU No. 2/1992, asuransi adalah
o Perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung)
o Membayar dan menerima premi
o Kerugian pihak tertanggung
c. Dari segi Dewan Pengawasan syariah.
-
Asuransi
syariah : ada Dewan Pengawasan Syariah yang
berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari
praktek-praktek muamalah yang bertentang dengan prinsip-prinsip syariah .
-
Asuransi
Konvensional : tidak ada Dewan Pengawasan Syariah, sehingga terdapat banyak
praktek yang bertentangan dengan kaidah-kaidah syara.
d.
Dari segi
investasi
-
Asuransi
Syariah : Dapat melakukan
investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat
investasi yang terlarang
-
Asuransi
Konvensional : Bebas melakukan
investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi
pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan.
e.
Dari Segi
Keuntungan (profit)
-
Asuransi
Syariah : Profit yang diperoleh
dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan
seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)
dengan peserta.
-
Keuntungan yang diperoleh dari surplus
underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah
merupakan keuntungan perusahaan.
•
Asuransi = at-ta’min (arab) à memberi perlindungan, ketenangan (Quraisy: 4)
•
Ta’min à
seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah
uang sebagaimana disepakati (Kamus al Mu’jam al Wasith)
•
Nasihat Rasul atas Sa’ad bin Abi Waqash untuk bersedekah dengan 1/3
harta saja
•
Ta’min = ta’awun = tadhamun
•
Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
• Fatwa DSN no.21 /2002
saling tolong menolong.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar
kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392],
dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang
mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan
apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.
Al-maidah :2)
Konsep
dasar pada masa Rasulullah SAW.
1.
Konsep
aqilla adalah bukan murni orang islam akan tetapi praktek bangsa arab, ketika
di akui oleh Rasulullah maka di akui sebagai ajaran islam.
Co/ jika ada suku yang membunuh suku
lain, maka suku yang membunuh harus membayar kerugian.
2.
Konsep
diyat dan warisan.
3.
Konsep
asuransi kelautan => ibn abidin
adalah orang yang pertama memperkenalkan asuransi modern/ konsep praktis.
Fatwa-fatwa ulama tentang asuransi
modern
a. Dikalangan ulama ada 3 pendapat yaitu:
yang membolehkannya, menganggap syubhat, dan sebagian besar mengharamkannya,
karena terdapat unsur Maghrib.
b. Bahkan Fatwa Dewan Yurisprudensi Islam
liga dunia Muslim, Mekah-Arab saudi, menganggap bahwa semua transaksi asuransi
konvensional baik asuransi jiwa maupun kerugian adalah bertentangan dengan
ajaran islam (haram), akan tetapi Dewan menyetujui adanya asuransi dengan
sistem kooperatif (cooperative insurance).
Akad
yang digunakan oleh peserta dan perusahaan
1.
Aqad
tabar’u
a. Wakalah, akad yang melimpahkan kekuasaan
oleh satu pihak kepada pihak lain. Sehingga akad ini, akad yang mutlak pada
setiap asuransi syariah jika dikaitkan hubungannya dengan peserta, dimana
peserta mewakilkan pengelolaan resiko dan dananya ke pihak perusahaan asuransi
syariah sebagai operator.
b. Kafallah, akad penjamin yang diberikan
oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
yang ditanggung, sehinggga akad ini biasa digunakan untuk penjaminan asuransi
kredit.
c. Wadi’ah, titipan yang diberikan satu
pihak kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika diminta kembali.
Sehingga akad ini bida di gunakan di asuransi syariah, dimana pihak peserta
menitipkan pengelolaan dananya kepada pihak perusahaan asuransi syariah.
2.
Aqad
Tijarah
a. Mudharabah, dalam asuransi syariah
disebutkan bahwa dalam aqad mudharabah perusahaan bertindak sebagai mudharib
sedangkan peserta bertindak sebagai sohibul maal. Aqad mudharabah biasa
digunakan untuk pengelolaan investasi dana peserta oleh perusahaan asuransi
syariah.
b. Ijarah atau aqad wakalah bil ujroh pada
asuransi dan reasuransi syariah, disebutkan bahwa pihak peserta memberikan
kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian
ujroh (fee)
c. Wa’ad, janji yang disampaikan salah satu
pihak untuk melaksanakan suatu transaksi, sehingga aqad ini bisa digunakan oleh
asuransi syariah terkait alokasi surplus operasi.
d. Modifikasi aqad.
1) Wakalah bil ujrah pada asuransi dan
reasuransi adalah pemberian kuasa dari perusahaan kepada perusahaan asuransi
untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee).
2) Mudharabah musyarakah pada asuransi dan
reasuransi syariah, bahwa aqad ini perpaduan dari aqad mudharabah dan
musyarakah, dimana pihak perusahaan selain bertindak sebagai mudharib
(pengelola) juga bertindak sebagai musytarik (investor).
salam,
mimin v
Tidak ada komentar:
Posting Komentar