Kamis, 21 Maret 2013

Mengapa Asuransi Syariah ?

Mengapa Asuransi Syariah ?

KOMPAS.com - Di dalam ekonomi syariah (muamalah syariah), selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari muamalah.
Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariah dibutuhkan:

1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Q.S. Lukman: 34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.

2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”.

3. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan Qs Al-Hasyir:18 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:

1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.

2. Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.

3. Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.

4. Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.

5. Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).

6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.

7. Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.

8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.

Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya.  (Oktin Utama, praktisi asuransi syariah, partner TGRM Perencana Keuangan)
sumber: nasional.kompas.com
Red.: danu

Menkeu Cabut Izin Asuransi Syariah Mubarakah

Headline
Direktur Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani - IST


INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemnekeu) sudah mencabut izin operasional Asuransi Syariah Mubarakah sejak 28 Desember 2012 lalu.

"Iya, izin operasionalnya sebetulnya sudah dicabut sejak 28 Desember tahun lalu oleh Kementerian Keuangan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, Rabu (23/1/2013).

Dalam keterangan resmi, Rabu (23/1/2013), OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah sebagai perusahaan asuransi jiwa. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP 779/KM10/2012.

"Dengan ini diumumkan bahwa Menkeu telah mencabut izin usaha PT Asuransi Syariah Mubarakah pada 28 Desember 2012," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor Ryantori Azis.

Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menkeu atas perusahaan tersebut.

PT Asuransi Syariah Mubarakah didirikan tanggal 18 Oktober 1993 di Balikpapan. Pada tahun 2001 PT Asuransi Jiwa Mubarakah dikonversi 100% menjadi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Nasional pertama. [hid]

Asuransi Syariah, Halalkah?

 
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum

Semoga Allah selalu melindungi kita dengan hidayah-Nya!

Ustaz, saya mau tanya mengenai kehalalan asuransi syariah. Kemarin saya terlibat pembicaraan 4 mata dengan teman saya. Dia mengatakan, kehalalan asuransi syariah dipertanyakan. Alasannya dengan memberikan permisalan, kalau kita sakit terus dana yang kita investasikan di perusahaan asuransi syariah baru ada 6 juta, sementara dana yang kita klaim misalnya 10 juta, maka dari mana yang 4 juta?

Nah, bagaimana sebenarnya pandangan para ulama atas kehalalan asuransi syariah, Ust? Mengingat alasan saya ikut asuransi yakni untuk mengamankan diri dari kesulitan dana, bila mendadak saya sakit atau yang lain. Dana pengobatan sendiri saat ini relatif mahal. Sementara, jika kita investasikan dalam bentuk tabungan di bank, mungkin perkembangan tabungan kita tidak akan mampu mengimbangi inflasi 10-20 tahun ke depan. Saya juga mendengar, bahwa dana yang kita investasikan ke asuransi syariah diawasi oleh BI penggunanaannya, misalnya tidak boleh ke hal-hal yang haram.

Atas jawaban Ustaz, saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khairan katsira!


Wassalam


Abdul Rahman



Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr. wb.

Mas Abdul yang dirahmati Allah. Ada dua hal yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah dalam pengelolaan dana peserta. Yang pertama, sistem bagi hasil terhadap hasil pengelolaan dana. Dan yang kedua, sistem bagi risiko di antara sesama peserta.

Sistem pertama menggunakan akad tijarah, yaitu akad yang dilakukan untuk tujuan komersil. Sementara sistem kedua menggunakan akad tabarru’, yaitu akad yang dilakukan untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong sesama peserta. Dana yang terkumpul dari kedua sistem ini dipisahkan dan diletakkan pada dua akun yang terpisah.

Perusahaan asuransi syariah kemudian akan mengelola dana tabarru’ dan dana milik peserta (tijarah), berdasarkan konsep bagi hasil dengan menginvestasikannya pada instrumen berbasis syariah. Sehingga, diharapkan dana tabarru’ yang terkumpul, cukup untuk membayar klaim yang terjadi. Dana peserta juga diharapkan akan berkembang sesuai dengan yang direncanakan.

Asuransi yang dalam bahasa arab disebut dengan at-ta’min, merupakan akad yang tergolong baru dan belum muncul pada masa awal perkembangan fiqh Islam. Hal ini tentu saja menimbulkan diskusi dan perbincangan di kalangan para ulama menjadi dua pendapat, yaitu menghalalkan dan mengharamkan.

Pendapat yang mengharamkan berpendapat, bahwa asuransi konvensional mengandung maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (bunga). Dari kenyataan tersebut, kemudian dianalisis hukum atau syariat Islam yang menyiratkan bahwa, di dalam ajaran Islam termuat substansi perasuransian (asuransi syariah).

Substansi itu antaranya prinsip tolong menolong seperti dalam hadis Nabi SAW, bahwa perumpamaan persaudaraan kaum Muslim seumpama satu tubuh (HR. Muslim). Demikian pula dengan prinsip pada perencanaan atau antisipasi terhadap musibah (Surat An-Nisa’ ayat 9).

Alasan tersebut yang melahirkan fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, di mana prinsipnya menolak asuransi konvensional dan membolehkan asuransi syariah. Dalam penjelasannya, melarang perusahaan asuransi syariah untuk menginvestasikan dana peserta pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Wallahu a’lam.


Wassalaamu'alaikum wr. wb.


Salahuddin El AyyubiProgram Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
ROL Republika

Asuransi Pemerintah




Asuransi Pemerintah (BUMN)
• PT ASABRI
• PT Asuransi Ekspor Indonesia [
Situs Resmi]
• PT Asuransi Jasa Indonesia [
Situs Resmi]
• PT Asuransi Jasa Raharja [
Situs Resmi]
• PT Asuransi Jiwasraya [
Situs Resmi]
• PT Asuransi Kesehatan Indonesia [
Situs Resmi]
• PT Jamsostek [
Situs Resmi]
• PT Reasuransi Umum Indonesia [
Situs Resmi]
• PT Taspen [
Situs Resmi]• Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian [
Situs Resmi]
• Perum Sarana Pengembangan Usaha [
Situs Resmi]
• PT Danareksa [
Situs Resmi]
• PT Kliring Berjangka Indonesia [
Situs Resmi]
• PT PANN Multi Finance [
Situs Resmi]
• PT Permodalan Nasional Madani [
Situs Resmi]

Catatan Kuliah Pertemuan Keempat



Mudharabah Musyarakah adalah perlakukan dulu aturan mudharabah,
Musytarik yaitu orang yang bermusyarakah

Komponen premi (uang yang harus dibayar peserta) terbagi 3: 
Investasi, 
ujroh, 
tabarru (fee pengelola)

Ketika dana yang digunakan hanya peserta untuk investasi maka dinamakan mudharabah
Dinamakan Mudharabah musyrakah apabila peserta dan perusahaan sama-sama danain, perusahaan yang mengelola

Wakalah bisa dapat fee yang ditentukan diawal dan tidak diukur dari banyaknya investasi, ketika bayar premi. Ketika ujroh maka dinamakan akad wakalah bil ujroh. Rugi tetap dapat ujroh
Wadiah yad dhamanah: titipan – jarang dipake perusahaan kaena tidak menghasilkan keuntungan

Wakaf: Pokoknya harus tetap. Yang boleh digunakan hanya manfaatnya: keuntungannya.
Pengelola wakar namanya nazir
Ketika ada wakaf dari masyarakat, diserahkan kepada perusahaan sebagai nazir, Hasilnya dijadikan premi untuk masyarakat, nanti jika ada masyarakat yang sakit/mati bisa menggunakan akad wakaf

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Lembaga Keuangan Syariah:
Acuan dasar yang disusun untuk laporan keuangan; fatwa, hal-hal yang dilarang,
Apabila di Fatwa DNS tidak ada maka meggunakan
  1. PSAK 108 tentang Transaksi Asuransi Syariah
  2. PSAK umum,
  3. AAOIFI: FAS no. 12, 13, 15, 19


Saat ini, Fatwa hanya menjelaskan bahwa boleh menggunakan anuitas asuransi , tapi IAI menjelaskan cara mempraktikkannya melalui PSAK 59 

Asumsi Dasar: Acrual dan cash basis
Peraturan saham syariah atau bukan ada di bapepam LK
RBC: untuk mengukur tingkat perusahaan konve
Syariah pake RBT sekitar 30-40%

Variabel lap.keu
Variabel prinsip syariah

MAGHRIB = Maysir (Judi), Gharar, Riba
Karakteristik Kegiatan Asuransi Syariah
DPS: Dewan Pengawas Syariah

  1. Kerangka Konseptual
  2. Tujuan Lap. Keu: memberikan informasi untuk dievaluasi, saldo,

Surplus dan underwriting
Laporan yang dibutuhkan sipembayar zakat
Laporan Sumber Penggunaan Zakat: Potongan zakat
Ngumpulin denda: Laporan Sumber Dana Kebajikan
Sebagai DPS butuh Laporan : Bagi Hasil,dan lainnya

Asumsi Dasar LK
Going Concern: Keberlangsungan Hidup
Accrual basis in islam: tidak menunda-nunda pencatatan

(red: danu)

Catatan Kuliah Pertemuan Ketiga




Asas-asas transaksi Syariah
Hak asuransi jiwa didahulukan wali yang mengurus polis baru ahli waris keluarga
Klaim Asuransi bisa diminta walau si nasabah masih hidup, walaupun lebih besar

Perbedaan :
Syariah : Risk Sharing: Resiko dibagi peserta, ada porsi tabarru (misal 50 ribu dari 100 ribu)
Konve : Transfer risk, jika tidak ada klaim akan dimiliki perusahaan
Dalam konsep syariah Komisi agen dari dana ujroh missal 30 dari 100
Kontrak hanya boleh umur 18 tahun keatas

JII (Jakarta Islamic Index),
Obligasi syariah, reksadana, deposito, SBIS Bank Indo
Fungsi prusahaan assurance: fund manager, investasi manager

Perbedaan akad dengan wa’ad
Akad, kedua belah pihak mengikat
Wa’ad : Mengikat satu pihak saja, pihak satunya tidak terikat

Akad Dalam Islam:
Akad Tadabuli: akad pertukaran/komersil, contoh: jual beli, sewa, mudharabah, musyarakah
Akad Takafulli: hibah qardh,
Akad Tadabuli boleh menjadi akad takafuli, sedangkan akad takafuli tidak bisa menjadi akad tadabuli

Penipuan emas (TDIS), janji 2 bulan 2%, kalau ditaro diperusahaan 4,5%. Masalahnya ada di akad
Rukun akad: Sighat, ‘aqadani,
Sighat saham ada disistem ketika dilayar. Begitu juga belanja dimotor
Akad utama syariah takafuli, akad utama konve. Tadabuli

Maaruf amin ktua DSN, fatwa sudah 84 buah. 
Fatwa terakhir tentang imunitas, misal  proporsionalitas 100.00 dari 1.000.000, kalo konve anuitasnya semuanya margin/bunga
Mengakui margin dengan metode anuitas adalah manajemen laba

Fatwa terkait asuransi syariah:
Fatwa no 21 tentang pedoman umum asuransi syariah
Fatwa no.39 tentang asuransi haji, sebagian dana dari ONH adalah asuransi, atas nama MeNag, jika tidak ada klaim, maka masuk kas Negara yakni Dana abadi Umat
LPDP (Lembaga Pengembangan Dana Pendidikan): Beasiswa menag/menkeu/mendik
Fatwa No. 51 tentang Akad mudharabah smusytarakah pada asuransi syariah
Fatwa no. 52 tentang Akad wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi syariah
Fatwa no. 53 tentang Akad tabarru’ pada aduransi syariah

Akad tabarru yakni hibah untuk profit sharing
Perusahaan pengelola dana hibah berhak atas fee/ujroh
M.M. Billah menggunakan istilah muhasamah sebagai ganti premi karena akad tabaruu tidak boleh ada pengembalian

Fatwa 53 :
Hasil investasi akan diakui sebagai laporan surplus deficit underwriting (LSDU)
Model LSDU
penerimaan premi/kontribusi                                               XXXX

Beban asuransi                                                                 (XXXXXX)
Beban klaim                                                                       XXXXX
(+) Hasil Investasi                                                             XXXXXX
Surplus/Defisit                                                                  XXXXXX

Hasil invest ada hak peserta.
Diakui seluruhnya atau sebagian dicadangkan-peserta-perusahaan.
Jika deficit, menggunakan cadangan periode sebelumnya,

Fatwa 39:
Polis: menag, jamaah haji membayar polis, premi asuransi haji dipisahkan dari premi lainnya, surplus operasional diserahkan kepada Menag
contoh:
Klaim Reas (reasuransi)  pak sepky menyisihkan 1,5 jt ke danu, danu invest lagi kebudi, pak sepky klaim ke danu, dan danu kalim kebudi
Keuntungan perusahaan dari Loading dan Alokasi bagi hasil peserta

Model LSDU
penerimaan premi/kontribusi                                               XXXXX
(-) Premi asuransi

Beban asuransi                                                                
(-) Beban klaim                                                                 (XXXXX)
(+) Klaim Reas                                                                   XXXXX
(+) Hasil Investasi                                                             XXXXXX
Surplus/Defisit                                                                  XXXXXX

(red.: danu)

Catatan Kuliah Pertemuan Pertama


Pengertian

Aqila adalah perseteruan ganti rugi bunuh lintas agama
Diyat adalah perseteruan ganti rugi bunuh sesama muslim

Unite link dilegalkan dan menjadi investasi nasabah dengan resiko klaim lebih sedikit
Asuransi syariah tradisional premi yang dikumpulkan harus bentuk agen untuk klaim dengan akad tabarru’.
Diwan Mujahidin zaman umar untuk menyalurkan ganti darah bunuh
Lembaga keuangan diterima investor untuk dikelola

Fungsi utama intermediary: menyalurkan dana dari surplus unit kepada defisit unit
Perusahaan non keuangan/perusahan barang adalah sektor riil/barang
Lembaga keuangan berfungsi sebagai media investasi
FM (Financial Manager) ada effort yang besar, resiko dia yang menanggung
Broker hanya suruhan untuk pengelolaan/penjualan saham, tidak ada resiko
Broker = Mudhorobah muqayyadah

Mudhorobah  yakni
1. caneling: perantara/broker/hanya lewat
2. Eksekuting: mudharib ikut menanggung resiko
Perusahaan asuransi posisinya adalah intermediary yang non depository
Sebagian ulama menyatakan Asuransi diharamkan karena membisniskan resiko yang tidak tetap seperti judi
Perusahaan yang dekat dengan resiko itulah asuransi

3. Policy holder vs insurance company
Premi yang dibayarkan dalam asuransi
Policy perjanjian nasabah dengan perusahaan asuransi

4. Type / bentuk asuransi
  • Asuransi Jiwa/ kematian (life insurance)

  1. Pemerintah: Jamsostek, Jasaraharja, TASPEN
  2. Swasta: Manulife, Bringinlife, MNClife, Alliance, Prudential, ACA

  • Asuransi Umum yakni mobil, motor,kebakaran rumah

  1. Pemerintah: Asuransi Jasa Indonesia
  2. Swasta: Garda oto, Bumi putera, Sinarmas, Takaful

  • Asuransi pensiun


5. Konsep penting
a. underwriting : aktivitas mengelola resiko sebagai fungsi utama perusahaan asuransi
b. re-insurance : ketika ada nasabah yang tidak mampu direcovery, maka perusahaan mengasuransikan kembali keperusahaan asuransi lain
c. co-insurance: dicover banyak perusahaan asuransi

6. Nature of the business (life ins)
Asuransi umum jangka waktunya lebih pendek misal setahun untuk mobil, tidak ada futur tabungan/investasi untuk dikelola
Asuransi
1. term insurance: waktu pendek misal 5 tahun tidak ada klaim maka akan hangus
2. permanent insurance: jiwa manusia
Whole life murni asuransi jiwa sedangkan universal life insurance digabung seperti unit link
Evidence of insurability investigasi untuk klaim
7. Bancassurance: bank yang menawarkan produk-produk asuransi
Akad antara Perusahaan dengan nasabah adalah jual beli resiko

Tips:
1. jika ingin preminya tinggi maka daftar bergroup
2. jika daftar 2 asuransi akan bertambah
3. jangan bayar broker karena telah digaji
4. jika ingin bertambah klaim maka mendaftar tahun ini dan tahun depan karena perusahaan melihat masih sehat maka premi dan kalim juga naik

Akad antara asuransi dengan nasabah adalah wakalah bil ujroh
Bisa sebagai wakaf sehingga perusahaan menjadi nazir

Keuntungan asuransi dari 3 akad yaitu
1. dari ujroh yakni potongan premi awal misal 20% dari premi
2. dari mudharabah
3. dari surplus dana tabarru untuk klaim yang lebih. Bisa semuanya untuk cadangan, sebagian untuk cadangan dan perusahaan, atau sebagian dicadangkan sebagian untuk pengelola sebagian untuk peserta

(red: danu)